|
Memperingati
Hari Lingkungan Hidup 5 Juni 2010, Forum Peduli Lingkungan
Hidup-Sumba (FPLH-Sumba) melakukan aksi di dua tempat, yaitu
di lokasi PT Fathi Resource melakukan pengeboran, di Desa Pahulu
Bandil, Kecamatan Matawai Lapau dan di Taman Kota Matawai, Waingapu,
Sumba Timur. Aksi ini diikuti puluhan masyarakat dan aktivis
lingkungan. Di lokasi pengeboran aksi juga diikuti oleh masyarakat
adat yang tergabung dalam Forum Anda Li Luku Pala.
Di
lokasi pengeboran, FPLH-Sumba bersama masyarakat adat menduduki
lokasi pengeboran pada lima titik selama 6 jam. Selanjutnya
FPLH-Sumba bersama masyarakat melakukan aksi penanaman anakan pohon
disekitar lokasi pengeboran, bahkan pada titik yang telah ditandai
untuk pengeboran. Aksi kemudian diakhiri dengan membacakan pernyataan
sikap di Base Camp PT Fathi Resource. Pembacaan pernyataan sikap ini
dilakukan oleh perwakilan aksi, Umbi Ngonja. Massa menolak adanya
segala aktivitas tambang yang dilakukan oleh PT Fathi Resource.
adapun dasar penolakannya adalah:
1. Kawasan
Hutan Lai-Wangi, Wanggameti, merupakan zona Penyangga dan daerah
tangkapan air bagi Kabupaten Sumba Timur. Wilayah ini juga pembagi
air terbesar bagi 65 anak sungai termasuk (DAS Kambaniru, Melolo,
daerah irigasi terbesar di Sumba Timur) dari 144 anak sungai yang
ada di Kabupaten Sumba Timur. Lebih dari setengah jumlah anak sungai
yang ada di Kabupaten Sumba Timur menggantungkan nasibnya dari Hutan
Lai-Wangi Wanggameti.
2. Berdasarkan
kajian PEMDA bahwa Hutan di Sumba Timur tinggal 6%, karena itu kami
menolak apapun bentuk kegiatan yang dilakukan dalam kawasan Hutan
Wanggameti.
3. Sebagian
besar masyarakat Sumba Timur hidup di sepanjang daerah aliran sungai
(DAS)
4. Sejak
dahulu telah dilakukan Sumpah adat untuk menjaga kawasan Hutan
Laiwanggi Wanggameti.
-
Penolakan
tambang oleh elemen masyarakat di Sumba telah dilakukan sejak tahun
1998, ketika PT PHP masuk.
Massa
juga mempertanyakan ijin dan hasil dari eksplorasi yang dilakukan
oleh PT Fathi, namun perwakilan PT Fathi selalu mengatakan bahwa
semua ada di DISTAMBEN dan Kantor Perwakilan PT Fathi Resource
Waingapu.
Beberapa
fakta yang diperoleh FPLH Sumba bersama masyarakat adat:
1. Sesuai
dengan Pernyataan Sekda Sumba Timur pada tanggal 31 Mei 2010 di Pos
Kupang, bahwa pemerintah telah meminta PT Fathi untuk tidak
mengambil air di Danau Laiwolang, namun kenyataannya mesin tersebut
masih tetap beroperasi bahkan telah dibangun sebuah pos jaga oleh PT
Fathi.
2. Berdasarkan
informasi yang dari PT Fathi, mereka belum menerima Perintah
Penghentian Pengambilan air pada Danau Laiwolang.
3. Tim
pengkaji tidak pernah sampai ke lokasi pengeboran.
4. Telah
terjadi longsor baru di sekitar lokasi pengeboran, akibat pembukaan
jalan oleh PT Fathi. Hal tersebut sering terjadi karena kondisi dan
struktur tanah yang sangat labil, juga kemiringan lereng yang sangat
curam sekitar 40 – 70°.
Aksi
di Taman Kota Matawai-Waingapu-Sumba Timur, diikuti oleh kurang lebih
300 orang. Mereka menyerukan kepada masyarakat dan Pemerintah
Kabupaten Sumba Timur agar selalu memelihara, menjaga dan
melestarikan lingkungan hidup. FPLH memberi ultimatum kepada
pemerintah jika Bupati Sumba Timur tidak mengeluarkan rekomendasi
kepada PT Fathi Resource Jakarta untuk menghentikan seluruh
aktivitasnya, maka sampai kapanpun FPLH akan terus melakukan
perlawanan. FPLH juga menyampaikan somasi kepada beberapa media massa
yang ada di Sumba Timur yang tidak berpihak ke rakyat, dan justru
membela kebijakan yang diambil oleh Pemda Sumba Timur dan Pemprov
NTT.
“Sampai
kapanpun FPLH-Sumba dan Masyarakat Adat Sumba Timur tetap menolak
seluruh kegiatan pertambangan termasuk konsesi yang diberikan ke PT
Fathi Resource, yang seluruhnya masuk dalam kawasan Hutan Laiwanggi,
Wanggameti dan Kawasan Hutan Manupei Tanadaru.” ujar pimpinan aksi
dalam orasinya.
Disadur
dari Laporan Aksi FPLH-Sumba tanggal 5 Juni 2010
|